Selasa, 13 Juni 2023 22:16 WIB

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) RSUP Kupang

Responsive image
ANT - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
163

KUPANG(12/6) - Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK berbeda dengan PNS, dimana PPPK direkrut sebagai pegawai yang sudah siap pakai, sudah terlatih dan mempunyai pengalaman bekerja pada bidangnya dalam jangka waktu tertentu.

RSUP Kupang sebagai salah satu UPT Vertikal serta Rumah Sakit rujukan Nasional tentunya mempunyai pelayanan kesehatan berstandar Nasional yang dalam berbagai jenis pelayanan kesehatan bisa dirasakan langsung khususnya warga Nusa Tenggara Timur. Untuk mencapai standar tersebut dibutuhkan Sumber Daya Manusia berkompeten yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan.

Dengan adanya penerimaan PPPK yang merupakan pejabat fungsional kesehatan sebanyak 129 pegawai merupakan pelopor tenaga Aparatur Sipil Negara pada RSUP Kupang diharapkan dapat memberikan pondasi yang kuat pada Rumah Sakit. Terlebih RSUP Kupang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sehingga keberadaan RSUP Kupang dapat semakin memperluas akses masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan.