Rabu, 07 Juni 2023 23:15 WIB

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan PPPK dan Pejabat Fungsiona PNS di Lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan

Responsive image
rfs/ant - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
411

Jakarta (07/06) – Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Andi Saguni, MA, melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. Pegawai yang dilantik dan diambil sumpah Jabatannya, sejumlah 1.191 PPPK dan 1 PNS. PPPK yang dilantik merupakan pejabat fungsional kesehatan yang meliputi jenjang mahir, ahli pertama dan ahli muda di lingkungan Kantor Pusat dan UPT Vertikal Ditjen Yankes. Turut hadir menjadi saksi, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan.

Pada akhir tahun 2022 jumlah pegawai Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan sekitar 50 ribu orang dan 30 persennya merupakan pegawai Non PNS. Pegawai Non PNS sebagian besar adalah pegawai yang kompeten memberikan peayanan kesehatan. Dengan pemberlakuan peraturan tersebut di atas akan memberikan dampak yang sangat besar pada Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan karena kekurangan tenaga profesional kesehatan untuk menjamin kesinambungan pelayanan kesehatan yang berkualitas. BerdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja yang diundangkan pada tanggal 28 November 2018, dimana pegawai Non PNS masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun. Jatuh tempo peraturan ini adalah pada tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah, baik pusat dan daerah hanya terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Dalam sambutan nya, dr. Andi Saguni, MA menyampaikan  adanya penerimaan PPPK yang merupakan pejabat fungsional kesehatan sebanyak 4.206 pada  tahun 2023 di Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, diharapkan dapat memberikan amunisi baru untuk memberikan jaminan dan meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang berkualitas. PPPK berbeda dengan PNS, dimana PPPK direkrut sebagai pegawai yang sudah siap pakai, sudah terlatih dan mempunyai pengalaman bekerja pada bidangnya dalam jangka waktu tertentu.

Dalam Arahan dan sambutannya, Sesditjen Yankes berpesan kepada seluruh pegawai yang dilantik untuk benar-benar menjaga citra dan martabatnya sebagai ASN terutama memasuki tahun-tahun politik. Salah satu larangan bagi seorang ASN adalah menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. Tahun ini dan tahun depan adalah tahun politik, Saudara-saudara saya ingatkan sebagai seorang ASN tidak boleh berpolitik. Hati-hati dalam berbicara dan menuliskan kata-kata terutama media sosial, serta selalu menjaga perilaku sebagai seorang ASN.

“Akhir kata Saya ucapkan selamat bergabung di Lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan. Saya berpesan agar Saudara-saudara bekerja dengan bersungguh-sungguh dan bertanggungjawab serta memiliki integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dalam melaksanakan setiap tugas yang dipercayakan. Di samping itu Saudara juga diminta senantiasa mentaati segala peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan menjalankan dengan menjaga kehormatan Negara, Kementerian Kesehatan serta martabat Saudara sebagai Aparatur Sipil Negara”, ungkap dr. Andi Saguni, MA di akhir sambutannya. (rfs/ant)