Rabu, 31 Mei 2023 19:22 WIB

Penandatanganan MoU Jejaring Layanan Pengampuan Prioritas antara RS Pengampu Nasional dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara

Responsive image
rfs - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
955

Jakarta (31/05) – Sebagai upaya mensukseskan transformasi kesehatan khususnya pada pilar kedua yaitu transformasi layanan rujukan, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan melalui Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan, menyelenggarakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait Jejaring Layanan Pengampuan Prioritas antara RS Pengampu Nasional dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE. Kegiatan penandatanganan MoU tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Kesehatan Ir Budi Gunadi Sadikin, CHFC, CLU beserta jajaran Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Kesehatan RI.

 

Penandatanganan MoU tersebut merupakan salah satu lankah yang di laksanakan Kementerian Kesehatan guna mengembangkan program jejaring pengampuan layanan 10 penyakit prioritas (jantung, kanker, stroke, ginjal, DM, gastrohepatologi, maternal neonatal, tuberkulosis, infeksi emerging dan jiwa), dimana tujuan utamanya adalah bagaimana Rumah Sakit di daerah memiliki kemampuan yang sama dengan rumah sakit di kota besar sehingga angka rujukan dapat ditekan dan masyarakat dapat dilayani di domisilinya tersebut. Konsep ini dimulai dengan penunjukan RS pengampu nasional, melakukan pemetaan kompetensi dan penentuan strata masing-masing RS di seluruh Indonesia, pembentukan jejaring dan melakukan kegiatan pengampuan sesuai kebutuhan dan standar strata RS. Hal tersebut didasari pula karena Kondisi saat ini menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan dalam pelayanan kesehatan rujukan di Indonesia. Masih terdapat rumah sakit yang belum mampu memberikan pelayanan optimal yang dibutuhkan masyarakat akibat belum meratanya tenaga kesehatan, sarana prasarana, dan alat kesehatan sehingga menyebabkan kesenjangan kompetensi dan kualitas pelayanan kesehatan rujukan terutama di daerah terpencil.

 

Menteri Kesehatan dalam sambutannya menyampaikan Target kemenkes mengenai program jejaring pengampuan ini menyasar pada seluruh provinsi dimana 34 Provinsi memiliki minimal 1 RS utama dan setiap kabupaten/kota memiliki RS Strata madya. Penyelesaian program ini khusus RS di kabupaten/kota dibagi menjadi 2 yaitu 50?ri total RS diselesaikan hingga tahun 2024 dan sisanya diselesaikan pada tahun 2027. Penyelesaian program yang dimaksud adalah pemenuhan SDM, sarpras, alkes dan layanan yang harus dipenuhi masing-masing RS sesuai standar stratanya masing-masing yang sudah ditetapkan. Ada 4 strata yaitu dasar, madya, utama, paripurna. Setiap layanan ditunjuk RS pengampu nasional dan RS pengampu regional untuk melakukan kegiatan pembinaan dan pengampuan ke RS diampu di seluruh provinsi di Indonesia.

 

Ditambahkan pula, Untuk mewujudkan keberhasilan program pengampuan ini diperlukan kolaborasi antara Rumah Sakit pengampu, Rumah Sakit diampu, Pemerintah Daerah serta Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota. Karenanya Kementerian Kesehatan RI mengharapkan peran aktif dari  pihak pihak terkait agar pelaksanaan program pengampuan ini berjalan dengan lancar sehingga terjadi pemerataan pelayanan kesehatan melalui transfer of knowledge kemampuan rumah sakit pengampu ke rumah sakit diampu lain di wilayah Indonesia agar masyarakat dapat mengakses layanan setara dengan rumah sakit pengampu., ungkap Menkes.

 

Hal senada disampaikan pula oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE, dimana Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen, untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pemerataan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Sulawesi Utara dengan mendukung upaya transformasi di bidang layanan kesehatan rujukan pada 8 penyakit prioritas, yaitu: kanker, jantung, tbc, stroke, kesehatan ibu anak, ginjal, DM dan penyakit infeksi serta kesehatan jiwa. Selain itu juga, Pemerintah Provinsi juga akan senantiasa bersinergi dengan semua Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memaksimalkan upaya penguatan sistem rujukan pelayanan kesehatan melalui penyiapan SDM kesehatan, dan dukungan pendanaan melalui APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota. (rfs)