Selasa, 30 Mei 2023 00:29 WIB

Workshop Perhitungan Unit Cost RS Vertikal BLU

Responsive image
rfs - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
725

 

Jakarta (29/05) – Sebagai upaya mewujudkan Transformasi Layanan Rujukan yang bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu layanan rumah sakit agar dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan Workshop Perhitungan Unit Cost Rumah Sakit Vertikal Badan Layanan Umum. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut dibuka langsung oleh Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan, dr Sunarto, M.Kes dan dihadiri oleh Inspektur I Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan.

Peserta yang diundang terdiri dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus nya Rumah Sakit Verikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka mendukung terwujudnya transformasi layanan kesehatan sesuai Permenkes No.13 tahun 2022 yang diwujudkan melalui keberhasilan kinerja pelayanan, keuangan dan operasional RS Vertikal dalam tata kelola BLU yang baik sebagaimana amanat Permenkes Nomo 26 Tahun 2022 dan Permenkeu Nomor 129 tahun 2020 dan Permenkeu Nomor 202 tahun 2022  perlu adanya suatu standar biaya pelayanan (baik berupa unit cost dan atau tarif) yang dapat meningkatkan kompetitif dan revenue/pendapatan.

Dalam transformasi layanan rujukan dilakukan berbagai upaya yang bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu layanan rumah sakit agar dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Oleh karena itu, Rumah Sakit Vertikal harus memiliki ukuran kinerja keberhasilan transformasi layanan rujukan di RS Vertikal sebagai bukti atas kinerja layanannya. Salah satu ukuran kinerja keberhasilan transformasi layanan rujukan di RS Vertikal yang tercermin pada kinerja pelayanan, keuangan dan operasional RS Vertikal.

Pola Tarif Nasional Rumah Sakit sebagaimana yang diatur dalam Permenkes nomor 85 tahun 2015 dapat dianggap sudah tidak relevan dengan semangat transformasi layanan rujukan/layanan rumah sakit, oleh karena itu perlu dilakukan penyusunan baru tentang perhitungan biaya satuan atau unit cost dan cost driver dari layanan kesehatan termasuk tarif nantinya yang dapat dijadikan standar biaya pelayanan di seluruh Rumah Sakit Vertikal.

Dalam sambutan dan arahannya, dr. Sunarto, M.Kes menyatakan dengan diselenggarakannya kegiatan Workshop Perhitungan Unit Cost Rumah Sakit Vertikal Badan Layanan Umum, diharapkan dapat tersedianya hasil perhitungan unit cost di sebagai dasar dalam penetapan tarif layanan yang kompetetif di rumah sakit vertikal. Untuk itu diharapkan agar semua rumah sakit telah membawa data yang dibutuhkan dalam penyusunan unit cost sehingga dapat menghasilkan unit cost yang berbasis data. 

Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan menyampaikan harapnnya agar dalam pertemuan ini setiap rumah sakit vertikal sudah siap mempresentasikan Simulasi Perhitungan Unit Cost di rumah sakit masing – masing  dengan  hasil perhitungan unit cost di unit produksi, unit non produksi, dan Instalansi Bedah Central  di Rumah Sakit Vertikal yang akan digunakan sebagai dasar/acuan penyusunan cost driver suatu pelayanan dan  penyusunan tarif layanan yang terstandar.

“Unit cost yang saudara-saudara hasilkan akan digunakan sebagai dasar  menyusun tarif non BPJS yang kompetitif dan  berdampak pada peningkatan pendapatan rumah sakit sehingga pada gilirannya akan membantu RS Vertikal dalam mewujudakan transformasi layanan rujukan. Selain itu, tarif rumah sakit yang didasari dengan unit cost yang tepat diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pagawai, mampu melakukan pengampuan dan serta mampu menyediakan layanan bermutu tinggi yang dilandasi dengan hasil penelitian yang evidence base”, ungkap dr. Sunarto. M.Kes. (rfs)