Selasa, 23 Mei 2023 15:39 WIB

Workshop kepegawaian pengelolaan jabatan fungsional sesuai dengan  Peraturan Menteri PANRB di Lingkungan Direktorat

Responsive image
ant - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
206

Bogor (22/05) - Pemerintah sedang melakukan transformasi SDM Aparatur melalui perubahan tata kelola jabatan Fungsional dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas dan fungsi yang berkaitan dengan pelayanan fungsional, berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu, serta berkedudukan dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan JF.

kegiatan jabatan fungsional tidak lagi digunakan sebagai pedoman melaksanakan tugas jabatan fungsional namun ke depan akan disimplifikasi menjadi ruang lingkup kegiatan yang berorientasi pada ekspektasi kinerja organisasi, dan terkait langsung dengan rencana strategis unit organisasi.

Peraturan Menteri PANRB No. 1 tahun 2023 merupakan penyempurnaan Peraturan Menteri PANRB No. 13 tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdapat beberapa pokok perubahan yang ada dalam aturan ini.  Kondisi saat ini tergambar bahwa tugas PNS lebih fokus pada pemenuhan angka kredit yang cukup rumit penyiapan dokumennya sehingga banyak menyita waktu PNS. Melalui aturan terbaru ini, Pejabat Fungsional akan difokuskan pada Capaian Kinerja Organisasi, sehingga waktu dapat digunakan secara lebih efisien untuk mengakselerasi program yang berdampak ke masyarakat.

Dengan adanya revisi kebijakan Jabatan Fungsional, output dan outcome ASN akan lebih maksimal karena kinerja lebih lincah. Permenpan 1 tahun 2023 diharapkan bisa menjadi solusi atas tantangan-tantangan dalam penataan jabatan fungsional selama ini. (ant)