Selasa, 11 April 2023 13:35 WIB

Penguatan Implementasi SPIP Terintegrasi dan Pemantauan PIPK Triwulan I Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan

Responsive image
ANT - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
421

Jakarta(10/4) - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 terkait Penerapan SPIP yang penerapannya harus dilakukan oleh pimpinan dan seluruh pegawai di organisasi pemerintahan, dengan ini Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI melaksanakan kegiatan Penguatan Implementasi SPIP Terintegrasi dan Pemantauan PIPK Triwulan I Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Pada tahun 2022, rata-rata tingkat maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIP-T) satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan berada pada nilai Maturitas Level 3 (terdefinisi), yang berarti bahwa Satuan Kerja telah mampu mendefinisikan kinerjanya dengan baik dan strategi pencapaian kinerjanya telah relevan dan terintegrasi, serta pelaksanaan pengendalian telah dilaksanakan namun belum efektif.

Dilaksanakannya Penguatan Implementasi SPIP Terintegrasi dan Pemantauan PIPK Triwulan I Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dapat mengevaluasi hasil penilaian dan analisa atas pelaksanaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tingkat Satuan Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, dimana pada tahun 2022 mendapatkan hasil efektif dan memadai akan tetapi pada Catatan Hasil Reviu (CHR) Inspektorat Jenderal terhadap Laporan Hasil Penilaian PIPK Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Tahun Anggaran 2022 didapatkan simpulan Pengendalian Intern Efektif dengan Pengecualian (PIEDP), sehingga di Tahun 2023 kami harapkan dapat dilakukan perbaikan dalam penerapan PIPK.