JAKARTA - Senin tanggal 27 Maret 2023, dalam rangka penetapan Rancangan Undang – Undang (RUU) Kesehatan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, maka sebagai tahapan pemrosesan RUU yakni dilaksanakannya partisipasi publik untuk menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat seluas-luasnya (public hearing) yang dilakukan di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta secara daring dan luring. Acara yang dihadiri oleh jajaran direksi RSPON, pejabat struktural dilingkungan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta dan para tamu undangan.
Acara tersebut dibuka oleh dr. Mursyid Bustami, Sp.S (K), KIC, MARS selaku Plt. Direktur Utama RSPON Prof. Dr.dr. Mahar Mardjono Jakarta dan dipandu oleh moderator Dr. dr. Anwar Santoso, Sp. JP (K), FIHA, FASCCi (Ketua Tim HUBS Biomedical Genome -Based Science Inisiatifve (BGSI) RSPON Prof. Dr.dr. Mahar Mardjono Jakarta).
Sebagai narasumber yaitu:
Setelah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Rancangan Undang – Undang (RUU) Kesehatan hasil diskusi dan notulensi akan diserahkan kepada Kementerian Kesehatan, sebagai salah satu bahan pertimbangan Penetapan Rancangan Undang – Undang (RUU) Kesehatan.
Artikel ini juga dapat di lihat di
https://www.instagram.com/rumahsakitotak/ https://twitter.com/rumahsakitotak