Senin, 27 Maret 2023 11:19 WIB

Percepatan Pelaksanaan Anggaran Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan

Responsive image
ant - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
198

Jakarta( 27/3) - Capaian Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) TA 2022 di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan telah mencapai 91,85. Namun masih terdapat indikator dengan nilai yang masih rendah yaitu Indikator Kualitas Perencanaan Anggaran dengan nilai 77,24. Adapun Indikator Kualitas Perencanaan Anggaran terendah terdapat pada Indikator Deviasi Halaman III DIPA.

Pada tahun 2022 Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan telah mencapai sebesar 91,85. Namun masih terdapat indikator dengan nilai yang masih rendah yaitu pada Indikator Kualitas Perencanaan Anggaran dengan nilai 77,24. Indikator Kualitas Perencanaan Anggaran terendah terdapat pada Indikator Deviasi Halaman III DIPA. Selain itu, realisasi belanja di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan telah terealisasi sebesar 91,50%.

Dengan pertemuan Percepatan Pelaksanaan Anggaran Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dapat melakukan perbaikan terhadap kualitas Perencanaan Anggaran dan Pelaksanaan Anggaran. sehingga nantinya akan dapat Meningkatkan kualitas Perencanaan Anggaran dan Pelaksanaan Anggaran; Menyusun Rencana Penarikan Dana (RPD) secara akurat; Meningkatkan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan Digipay. Digipay merupakan sistem aplikasi pembayaran digital menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan/atau CMS Virtual Account yang dikembangkan oleh Kemenkeu bekerjasama dengan Bank Himbara; serta Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu.