Selasa, 21 Maret 2023 14:04 WIB

Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil dan Pelantikan Jabatan Fungsional di Lingkungan Ditjen Yankes

Responsive image
ant/rfs - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
422

Jakarta (20/03) – Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Azhar Jaya, SKM, MARS mengambil sumbah jabatan kepada 824 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan melantik 845 orang pejabat fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. Pengambilan Sumpah Jabatan CPNS dan Pelantikan Jabatan fungsional dilaksanakan secara daring serta luring dan dipusatkan  di Aula G.A. Siwabessy Kementerian Kesehatan. Turut hadir menjadi saksi pengambilan sumpah dan pelantikan, Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan, Dr. Sundoyo, S.H., M.K.M., M.Hum dan Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan, dr Sunarto, M.Kes.

Pengangkatan dan pengambilan sumpah janji Pegawai Negeri Sipil merupakan amanat Undang-Undang Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sumpah PNS mengandung makna bahwa setiap PNS berkomitmen untuk menerima dan menjalankan secara totalitas dengan penuh keikhlasan, kejujuran, dan tanggung jawab atas segala konsekuensi logis berprofesi sebagai ASN. Pengambilan sumpah PNS bertujuan agar PNS mempunyai komitmen atau tekad yang kuat dan memahami isi Sumpah PNS, sehingga dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dalam mewujudkan pelayanan birokrasi yang lebih baik bagi masyarakat.

Dalam pengambilan sumpah PNS kali ini dilakukan pula pelantikan jabatan fungsional. Ini pertama kalinya PNS diambil sumpahnya dan langsung diangkat serta dilantik menjadi pejabat fungsional. Saudara sangat beruntung, karena berbeda dengan PNS angkatan sebelumnya untuk diangkat sebagai pejabat fungsional memerlukan jeda waktu yang cukup lama dengan waktu pengambilan sumpah PNS.

dr. Azhar Jaya, SKM, MARS dalam sambutannya menyampaikan, “Dengan diangkatnya Saudara sebagai pejabat fungsional, Saudara dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi dan diwujudkan melalui kinerja dan profesionaliesme yang lebih baik dibanding sebelumnya. Serta mendukung pencapaian kinerja organisasi dimana Saudara bekerja. kepada Saudara yang telah diambil sumpah PNS dan dilantik sebagai pejabat fungsional dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh kejujuran, tanggung-jawab dan integritas, cermat dan disiplin, melayani dengan sikap hormat, sopan dan tanpa tekanan, melaksanakan tugas sesuai dengan perintah atasan sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan, serta melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS. Di samping itu dalam menjalankan tugas agar Saudara tetap menjaga kehormatan Negara, Kementerian Kesehatan, serta martabat Saudara sebagai Pegawai Negeri Sipil. (ant/rfs)