Jumat, 17 Maret 2023 15:39 WIB

Pertemuan Koordinasi Sistem Rujukan Terintegrasi (SISRUTE)

Responsive image
rfs - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
2353

Jakarta (16/03) - Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan telah membuat sistem rujukan digital yang diberi nama SISRUTE (Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi). Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan melalui Tim Kerja Pengelolaan Sistem  Rujukan dan Pelayanan Kesehatan pada Event Nasional dan Internasional selaku pengampu dan Tim Kerja yang membidangi SISRUTE, menyelenggarakan Pertemuan Koordinasi Sistem Rujukan Terintergasi di Jakarta, kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut mengundang seluruh Dinas Kesehatan Provinsi di 34 Provinsi, serta Perwakilan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai para pemangku kepentingan dalam SISRUTE.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan dr. Sunarto, M.Kes tersebut bertujuan untuk mewujudkan Transformasi layanan rujukan yang harapnnya dapat meningkatkan akses dan mutu layanan sekunder dan tersier dan memberikan manfaat bagi pasien serta menjadi salah satu solusi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan transparan, serta agar adanya kejelasan perawatan pasien dari fasyankes perujuk ke fasyankes rujukan serta terintegrasinya sistem informasi rujukan pasien seluruh fasyankes baik itu klinik swasta, puskesmas, RS Regional, RS Kelas B dan RS Kelas Khusus, disamping terwujudnya percepatan pelayanan rujukan di RS.

Berbagai kebijakan untuk memperkuat program SISRUTE telah di lakukan Kementerian Kesehatan agar SISRUTE berjalan optimal  adalah dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/179/2019 Tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Program Rekam Medik Integrasi Dalam Sistem Rujukan bahwa telah ditunjuk 17  rumah sakit rujukan nasional dan 43 rujukan regional untuk melakukan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) atau Aplikasi Sistem Rujukan lainnya yang mengintegrasikan rekam medik dan resume medis secara elektronik kepada Sistem Rujukan Terintegrasi (SISRUTE) di fasilitas pelayanan Kesehatan. Kebijakan lainnya sebagai penguat pelaksanaan SISRUTE yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/1161/2022 tentang Implementasi Penggunaan Aplikasi Sistem Rujukan Terintegrasi (SISRUTE).

Dalam sambutannya, dr Sunarto, M.Kes menyampaikan dalam upaya mempercepat proses transformasi layanan rujukan maka dibutuhkan Komitmen dan dukungan kuat dari Dinas Kesehatan Provinsi, BPJS Kesehatan, Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) agar Sisrute berjalan maksimal sehingga akan tercipta keselamatan pasien dan SISRUTE menjadi salah satu solusi peningkatan akses bagi setiap lapisan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan transparan.

Pada kegiatan tersebut dibahas pula evaluasi terkait penerapan SISRUTE di daerah. Hasil evaluasi tersebut antara lain  Rujukan Kegawatdaruratan masih perlu terus ditingkatkan melalui pemerataan faskes, peningkatan kompetensi SDM perbaikan sistem rujukan dan regulasi, Pasien Gawatdarurat dapat langsung di rujuk ke pelayanan kesehatan terdekat sesuai kompetensi dengan kebutuhan medis pasein, Setiap Rujukan termasuk kegawatdaruratan diwajibkan menggunakan SISRUTE, Semua Fasyankes di dorong untuk mendaftarkan dan aktif memanfaatkan SISRUTE serta  meningkatkan Respon Time menjawab SISRUTE terutama pasien Kegawatdaruratan, dan  terakhir bagi pasien rujukan kegawatdaruratan perlu tindakan segera, pengisian SISRUTE dapat dilakukan setelah pasien dirujuk. (rfs)