Kamis, 16 Maret 2023 11:02 WIB

Public Hearing RUU Kesehatan Substansi Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Spesialis berbasis Rumah Sakit

Responsive image
rfs/ant - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
514

Jakarta (15/03) – Melanjutkan public hearing RUU Kesehatan sebelumnya yang membahas substansi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Badan Hukum – Struktur Organisasi Rumah Sakit. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan kembali menyelenggarakan Public Hearing kedua dengan tema Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Spesialis berbasis Rumah Sakit. Dalam sesi kali ini menghadirkan penyaji dr. Sunarto, M.Kes selaku Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Dalam public hearing RUU Kesehatan dengan subtansi penyelenggaraan Pendidikan Profesi Spesialis berbasis Rumah Sakit kali ini mengundang para pemangku kepentingan antara lain, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kemendikbud, Rektor dan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Negeri seluruh Indonesia, Rumah Sakit Jakarta Eye Center, Rumah Sakit Bunda Menteng,Jakarta, Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping, Yogya, Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi seluruh Indonesia, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia, Asosiasi Rumah Sakit Gigi Mulut Pendidikan Indonesia,  Asosiasi Institut Pendidikan Kedokteran Indonesia, Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia, Asosiasi Rumah Sakit Vertikal Indonesia, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia, Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia, Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia, Perhimpunan Hukum Perumahsakitan Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Konsil Kedokteran Indonesia, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia, Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia, Kolegium Onkologi Radiasi, Kolegium Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah, Kolegium Ilmu Kesehatan Anak, Kolegium Orthopaedi dan Traumatologi, Kolegium Ilmu Penyakit Syaraf, Prof. Dr. Ir. Satryo Sumantri Brojonegoro, M.Sc, dr. Nizar Yamanie, Sp.S(K), dr. Renan Sukmawan Ph.D, SpJP(K), FIHA, DR. dr. Anwar Santoso, SpJP(K), FIHA, dan dr. A. Sunarya Soerianata, Sp.JP (K), FIHA. Pada public hearing subtansi penyelenggaraan Pendidikan Profesi Spesialis berbasis Rumah Sakit diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dengan memberikan pertanyaan dan komentar melalui berbagai kanal yang disediakan seperti Chanel Youtube Kementerian Kesehatan dan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan,  serta Website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/.

Pada Rancangan Undang-Undang Kesehatan tentang Fungsi Rumah Sakit dan Rumah Sakit Pendidikan, disebutkan bahwa Fungsi Rumah Sakit menyelenggarakan fungsi pelayanan kesehatan perseorangan spesialistik dan atau subspesialistik, fungsi pendidikan dan fungsi penelitian dibidang kesehatan. Khususnya pada fungsi pendidikan penyelenggaraan pendidikan profesi bidang kesehatan dapat diselenggarakan oleh Rumah Sakit Pendidikan yang bekerja sama dengan perguruan tinggi kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, setelah mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan etelah berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan serta kolegium, dan Pihak lain yang terkait sesuai dengan kebutuhan. Pada pendidikan profesi tertentu, Institusi Penyelenggara Pendidikan Profesi Tertentu adalah rumah sakit pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan profesi spesialis dan yang lebih tinggi.

Pembahasan lebih lanjut terkait Rumah Sakit dalam menyelenggarakan fungsi penelitian, disebutkan bahwa Rumah Sakit membentuk pusat penelitian guna pengembangan layanan Kesehatan, Rumah Sakit Dapat melaksanakan pelayanan berbasis penelitian melalui inovasi penelitian dan Menyelenggarakan penelitian unggulan dan translasional. Terkait hal tersebut disebutkan pula kewajiban Fasyankes untuk memberikan akses yang luas bagi kebutuhan pelayanan, pendidikan, penelitian, dan pengembangan di bidang Kesehatan, mengirimkan laporan hasil pelayanan, pendidikan, penelitian, dan pengembangan kepada Pemerintah Pusat dengan tembusan kepada Pemerintah Daerah melalui Sistem Informasi Kesehatan, serta mengintegrasikan pelayanan, pendidikan, penelitian, dan pengembangan dalam suatu sistem sebagai upaya mengatasi permasalahan Kesehatan di daerah.

Dipembahasan lain mengenai Rumah Sakit sebagai penyelenggara Pendidikan Dokter Spesialis di Rumah Sakit, diterangkan bahwa Rumah sakit dapat ditetapkan menjadi Rumah Sakit Pendidikan setelah memenuhi persyaratan dan standar Rumah Sakit Pendidikan, Rumah Sakit Pendidikan secara mandiri menyelenggarakan pendidikan profesi dokter/dokter gigi spesialis, dan dokter/dokter gigi subspesialis, dengan ketentuan sebagai berikut : Paling sedikit telah menjadi bagian dari Sistem Pendidikan Akademik paling sedikit 5 tahun sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama, Terakreditasi tertinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, iIjazah pendidikan profesi ditandatangani oleh pimpinan Rumah Sakit pendidikan dan rektor dari universitas yang terafliasi, Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi Pendidikan/training profesi dilakukan oleh lembaga akreditasi di bidang kedokteran, dan Penerbitan izin Rumah Sakit Pendidikan dterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan bekerja sama dengan kolegium. Untuk itu dalam rangka percepatan pemenuhan Dokter subspesialis dan Dokter Gigi subspesialis, Menteri Kesehatan bersama dengan kolegium dapat menyelenggarakan program pelatihan atau fellowship di Rumah Sakit pendidikan.