Rabu, 15 Maret 2023 00:18 WIB

Desk Sistem Informasi Rumah Sakit Regional 1

Responsive image
rfs - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
705

Batam (13/03) – Setelah sukses terlaksananya kegiatan Desk Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Regional II di Bali pada Februari 2023. Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan kembali menyelenggarakan pertemuan Desk SIRS wilayah regional I, di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Desk kali ini diselenggarakan sebagai upaya tindaklanjut pemenuhan pengisian pelaporan SIRS yang ditargetkan selesai pada akhir triwulan 2023. Desk kali ini dilaksanakan bagi pengelola sistem informasi dan pelaporan data SIRS di Rumah Sakit, Dinas Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan di wilayah Indonesia bagian barat.

Berdasarkan pelaporan data tahun 2021 yang telah ditutup tahun lalu, pelaporan SIRS dari rumah sakit mencapai 73,04% yang dilaporkan oleh 86,49?ri total 3.043 RS yang teregistrasi di tahun 2021. Harapannya pada tahun ini pelaporan SIRS data 2022 dapat mencapai 90%. Berdasarkan hasil Pertemuan Desk SIRS Regional 2 yang telah dilaksanakan pada bulan Februari lalu, didapatkan kenaikan pelaporan sebesar 10,14?lam waktu 1 hari dari rumah sakit di 13 Provinsi di wilayah Indonesia Bagian Tengah dan Bagian Timur.

dr Sunarto, M.Kes selaku Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan yang berkesempatan membuka pertemuan Desk SIRS Regional I, menyampaikan kepada para peserta yang hadir, “Agar pelaporan data SIRS tahun 2022 ini dapat segera terselesaikan dengan baik diperlukan kerja sama baik dari pihak rumah sakit sebagai sumber data, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi sebagai pembina yang memonitor dan mengevaluasi pelaporan SIRS di setiap wilayah.”

Peserta yang diundang pada desk regional I kali ini antara lain perwakilan Pusdatin, Setditjen Setditjen Nakes, Direktorat Yankes Rujukan, Direktorat Tata Kelola Yankes, Direktorat Fasyankes, Dinkes Provinsi Aceh, Dinkes Provinsi Sumatera Utara, Dinkes Provinsi Sumatera Barat, Dinkes Provinsi Riau, Dinkes Provinsi Jambi, Dinkes Provinsi Sumatera Selatan, Dinkes Provinsi Bengkulu, Dinkes Provinsi Lampung, Dinkes Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinkes Provinsi Kepulauan Riau, Dinkes Kota Tanjung Pinang, Dinkes Kota Batam dan rumah sakit di 10 Provinsi yang hadir secara daring.

dr Sunarto, M.Kes menyampaikan pula pasca diluncurkannya platform SATUSEHAT oleh Menteri Kesehatan, maka rumah sakit perlu menyiapkan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) yang memenuhi standar kesiapan pelaksanannya sesuai Digital Maturity Index (DMI). Untuk itu diharapkan rumah sakit yang belum memenuhi standar dapat segera berproses melengkapi komponen SIMRS di masing-masing rumah sakit.

Untuk diketahui pada pelaporan SIRS mulai data tahun 2022, rumah sakit tidak perlu mengirimkan formulir RL 2 yang berisi data ketenagaan, dikarenakan sejak tahun lalu sudah diterapkan interoperabilitas data ketenagan dengan aplikasI SISDMK yang dikelola oleh Ditjen Tenaga Kesehatan. Sehingga rumah sakit cukup melaporkan data ketenagaan di aplikasi SISDMK dan mengaktifkan fungsi bridging di aplikasi RS Online. Rumah Sakit hanya perlu melaporkan data yang ada di rumah sakit saja, yang hasilnya akan memangkas pemakaian kapasitas server SIRS. (rfs)