Selasa, 23 April 2024 13:52 WIB

Video Tutorial Mekanisme Kredensial Tenaga Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)

1363 kali

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas, setiap tenaga kesehatan yang bekerja di Puskesmas menjalani kredensial secara berkala paling sedikit 5 (lima) tahun sekali. Kredensial Tenaga Kesehatan di Puskesmas dilakukan untuk meningkatkan mutu Puskesmas dari aspek Sumber Daya Manusia sehingga diperoleh tenaga kesehatan yang kompeten, profesional, berbudi luhur dan berakhlak mulia. Berikut merupakan Video Tutorial Mekanisme Kredensial Tenaga Kesehatan di Puskesmas, sekiranya dapat memberikan gambaran terhadap isi dari Petunjuk Teknis Kredensial Tenaga Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat.

Salam sehat????????

Tim Kerja Pelayanan Kesehatan Primer Lain dan Jaminan Kesehatan

Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer

Kementerian Kesehatan RI