KAKP

KAKP

Komite Akreditasi Kesehatan Pratama (KAKP), awalnya lahir sebagai lembaga independen yang dipersiapkan menggantikan Komisi Akreditasi FKTP yang berakhir pada desember 2019 sebagai mana yang di amanatkan melalui KMK 432/2016 tentang Komisi Akreditasi FKTP. Oleh karena itu KAKP telah lahir sejak 24 September 2019, melalui Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-0010050.AH.01.07 yang kemudian berubah menjadi perkumpulan yang berbadan hukum. Selanjutnya KAKP, tanggal 20 Januari 2023 ditetapkan sebagai salah satu Lembaga Penyelenggara Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium kesehatan dan Unit Tranfusi Darah (UTD), Tempat Praktek Mandiri Dokter (TPMD), dan tempat praktek mandiri dokter gigi (TMPDG) oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (KEMENKES RIdengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No.: HK.01.07/MENKES/32/2023 tentang Lembaga Penyelenggara Akreditasi. KAKP merupakan LPA pada No. Urut 3. Oleh karena itu KAKP merupakan LPA yang memiliki sumber daya yang telah berpengalaman selama bertahun tahun dalam membantu Kementerian Kesehatan pelaksanaan akreditasi sekitar 10-000, FKTP sejak tahun 2016 hingga 2019.

Website KAKP

-