Lipa Mitra Nusa yang disingkat LMN, berbentuk badan hukum "Perseroan Terbatas" berdasarkan Akta Notaris : Sabrina Askandar Tjokroprawiro, SH., MKN., Nomor 74 Tanggal 20 April 2022 yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-0028415.AH.01.01 Tahun 2022, yang dibentuk oleh praktisi dan akademisi pelayanan kesehatan primer dan kesehatan masyarakat, yang berpedoman pada prinsip orientasi pada output/outcome (khususnya mutu pelayanan kesehatan, keselamatan pasien dan kepuasan pelanggan), memberdayakan wilayah/regionalisasi, terjangkau dan menjaga kesinambungan implementasi akreditasi. Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) Lipa Mitra Nusa merupakan salah satu lembaga yang telah di tetapkan menjadi suatu Lembaga Penyelenggara Akreditasi yang kompeten, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/32/2023, tentang Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah,Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi. Sebagai Lembaga Penyelenggara Akreditasi yang kompeten dan berorientasi pada output/outcome khususnya kepuasan pelanggan, dengan strategi sentralisasi dan desentralisasi, serta melakukan penyelenggaraan survei akreditasi bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama, maka untuk memudahkan pengawasan dan jangkauan pembinaan dibentuklah regionalisasi. Semoga Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Lipa Mitra Nusa dapat turut berkontribusi dalam proses akreditasi fasilitas kesehatan pertama di lndonesia, untuk mencapai peningkatan mutu dan keselamatan pasien di fasilitas kesehatan pertama sesuai standar.
Website LMN