Selasa, 06 September 2022 09:53 WIB

Rekam Medis : Apa Manfaatnya?

Responsive image
15572
Harif Albar - Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung

Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis. Sarana pelayanan kesehatan wajib menyediakan fasilitas yang diperlukan dalam penyelengaraan rekam medis. Penyelenggaran rekam medis di sarana pelayanan kesehatan dapat dibuat secara manual maupun secara elektronik. Rekam medis merupakan dokumen yang sangat penting bagi fasilitas kesehatan. Segala bentuk informasi terkait pelayanan apa saja yang diberikan kepada pasien tertuang dalam rekam medis, mulai dari data pribadi pasien hingga riwayat kesehatan pasien ada didalam rekam medis.

Karena rekam medis berisikan kumpulan hal-hal penting yang mencakup catatan tentang identitas, riwayat kesehatan, pemeriksaan tindakan serta pengobatan pasien, maka rekam medis harus diisi secara lengkap, dan akurat. Rekam medis memiliki beberapa aspek kegunaan yaitu aspek administrasi, aspek medis, aspek hukum, aspek keuangan, aspek penelitian, aspek pendidikan, dan aspek dokumentasi. Dengan melihat aspek tersebut rekam medis mempunyai manfaat  kegunaan yang luas, karena tidak hanya menyangkut antara  pemberi pelayanan kesehatan dengan pasien saja.

Manfaat kegunaan rekam medis secara umum yaitu sebagai pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien, alat bukti dalam proses penegakan hukum, disiplin kedokteran gigi, penegakan etika kedokteran, keperluan pendidikan, penelitian, sebagai dasar pembiayaan kesehatan dan data statistik kesehatan. Dalam pemanfaatan rekam medis sebagai keperluan pendidikan dan penelitian yang menyebutkan identitas pasien maka perlu persetujuan secara tertulis dari pasien atau ahli warisnya dan harus dijaga kerahasiaanya. Maka dari itu dalam pemanfaatan rekam dalam bidang pendidikan dan penelitian tidak perlu mencantumkan nama pasiennya atau cukup dengan menggunakan istilah Tn X atau Ny. X. Apabila pemanfaatan rekam medis untuk keperluan pendidikan dan penelitian dilakukan untuk kepentingan negara, maka tidak diperlukan persetujuan pasien. 

Bagi pasien sendiri rekam medis juga bermanfaat sebagai syarat untuk melakukan reimbursement atau pembayaran kembali dari pihak asuransi kepada pasien. Biasanya pihak asuransi akan meminta bukti pelayanan kesehatan apa saja yang diberikan rumah sakit kepada pasien. Pasien bisa meminta salinan rekam medisnya atau resume medis kepada rumah sakit untuk kepentingan pembayaran kembali kepada pihak asuransi. Selain sebagai pembiayaan kesehatan pasien, rekam medis juga bermanfaat bagi pasien yang ingin mengetahui riwayat kesehatan, riwayat penyakit yang diderita, serta riwayat pengobatan apa saja yang didapat. Dengan terselenggaranya rekam medis di sarana pelayanan kesehatan, maka mutu pelayanan kesehatan bisa dijaga kualitasnya. Rekam medis harus diisi secara lengkap dan akurat agar aspek kegunaan atau manfaatnya bisa digunakan oleh sarana pelayanan kesehatan dan pasien. Maka dari itu rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan harus menjaga kualitas data yang ada di dalam rekam medis pasien, begitu pula pasien apabila ingin berobat ke rumah sakit harus memberikan data yang lengkap kepada pihak rumah sakit. Dengan data rekam medis yang lengkap dan akurat maka rekam medis bisa dirasakan manfaatnya bagi rumah sakit, pasien serta untuk kepentingan umum.

 

Referensi:

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteraan

[Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis

Departemen Kesehatan RI, Direktorat  Jendral Bina Pelayanan Medik. (2006) Pedoman dan Penyelenggaran  dan Prosedur Rekam Medis Rumah Sakit di Indonesia  Revisi II

Sumber Gambar: Image by rawpixel.com on Freepik