logoselpunca
Apa Itu Sel Punca (Stem Cell) ?
  • Sel Punca (Stem Cell) adalah Sel induk yang memiliki kemampuan untuk memperbanyak diri dan berubah menjadi berbagai jenis sel.
  • Sel induk ini mampu meregenerasi sel yang mengalami kerusakan dan berpotensi untuk memperbaiki sistem imun
  • Contohnya yaitu pada pasien peradangan sendi lutut (osteoarthritis), dimana jaringan tulang rawan nya mengalami penipisan sehingga mengganggu kualitas hidup pasien dalam beraktivitas. sel punca memiliki potensi untuk melakukan regenerasi/ perbaikan tulang rawan sehingga terdapat perbaikan fungsi.
Apa Manfaat Terapi Sel Punca (Stem Cell) ?

Pelayanan dengan Terapi Sel Punca (Stem Cell) saat ini masih terus dikembangkan khususnya untuk berbagai penyakit kronis dan penyakit degeneratif yang belum bisa disembuhkan dengan obat-obatan yang sudah ada.
Beberapa potensi Sel Punca (Stem Cell) diantaranya yaitu dapat meredakan peradangan, menjaga keseimbangan sistem imun, agen anti-mikrobial, dan lain-lain.
Potensi tersebut dapat dimanfaatkan dalam proses penyembuhan penyakit degeneratif seperti;

  • Kasus Orthopedi (Tulang)
  • Stroke
  • Jantung
  • Luka Bakar
  • Kebotakan
  • dll.
Apakah Sel Punca (Stem Cell) Ada Risiko Yang Dapat Membahayakan?
  • Setiap terapi yang dilakukan pasti memiliki risiko. risiko pemberian Sel Punca (Stem Cell) dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya :
  • a. Kondisi pasien (pasien harus memenuhi persyaratan screening, resiko reaksi hipersensitivitas),
    b. Kualitas produk sel punca yang digunakan,
    c. Metode, dosis, rute administrasi,
    d. Secara umum, terapi sel dapat menimbulkan respon imun yang tidak diinginkan, peningkatan risiko terjadinya tumor, dan toksisitas serta hipersesitivitas pada pasien tertentu.
  • Oleh sebab itu, pelaksanaan terapi harus dilakukan oleh dokter sesuai keahliannya dan di fasyankes yang mendapat izin.
Sel Punca (Stem Cell) Yang Seperti Apa Yang Boleh Digunakan di Indonesia?
  • Sel Punca (Stem Cell) yang boleh digunakan di Indonesia tidak boleh berasal dari sel embrio, selain manusia, dan tidak digunakan untuk cloning
  • Sel Punca (Stem Cell) yang digunakan harus diperoleh dari fasilitas laboratorium pengolah yang mendapatkan izin dari Kemenkes dan/atau BPOM
  • Oleh sebab itu, dokter, RS, dan masyarakat perlu memperhatikan sumber Sel Punca (Stem Cell) yang digunakan.
Penelitian Berbasis Layanan Itu Apa?

Penelitian berbasis pelayanan merupakan penelitian translasional dan aplikasi terapi Sel Punca dan/atau Sel yang dilakukan terhadap Pasien sebagai subyek penelitian.

Penelitian berbasis pelayanan mengikuti protokol yang ketat untuk memastikan keselamatan, efektivitas, dan standar etika sebelum ditawarkan sebagai opsi pengobatan

Penelitian Apa Saja Yang Sudah Dilakukan di RS Terkait Pelayanan Sel Punca (Stem Cell) ?
  • Orthopedi
  • Kanker
  • Jantung
  • Cerebral palsy
  • Retinitis pigmentosa
  • Stroke ischemic
  • PCOS
  • Acute Myocardial Infarction
  • Osteoarthritis
  • Diabetes mellitus
  • Liver cirrhosis
  • dll.
Dimana Bisa Didapatkan Pelayanan Terapi Sel Punca (Stem Cell) ?
  • Regulasi Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa skema penelitian berbasis pelayanan hanya dilaksanakan di RS yang ditetapkan pemerintah atau afiliasinya.
  • Pengembangan pelayanan terapi Sel Punca (Stem Cell) dilakukan secara bertahap, dimulai dari penelitian klinis, hingga penyusunan standar pelayanan nasional yang nantinya disahkan oleh Menteri sehingga dapat diberikan di fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Bila standar tersebut telah disetujui oleh kemenkes, maka pelayanan Sel Punca (Stem Cell) dapat dilakukan di seluruh Indonesia. informasi standar layanan yang disetujui kementrian kesehatan tercantum dalam link berikut. (klik disini)
  • Mengapa pelayanannya harus bertahap? hal ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan pasien.
Daftar Fasyankes Penyelenggara Sel Punca
Apakah Terapi Ini Bisa Dilakukan di Klinik?
  • Pemberian terapi Sel Punca (Stem Cell) harus dilakukan oleh tenaga ahli profesi yang sesuai dengan kompetensinya.
  • Hingga saat ini, terapi sel punca di klinik masih terbatas pada penggunaan terapi secara:
    a. lokal seperti: penyuntikan diarea lutut, penyuntikan di kulit
    b. topikal seperti: pengolesan produk sel di area wajah atau kulit
Laboratorium Pengolah Mana Saja Yang Sudah Berizin?
labolatorium_img

Beberapa fasilitas laboratorium pengolahan Sel Punca (Stem Cell) telah memiliki izin operasional. diantaranya yaitu; Lihat daftar fasilitas

Regulasi
  • Undang Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Peraturan pemerintah 28 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksana Undang Undang Kesehatan.
  • Permenkes NO 14 TAHUN 2021 Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
  • Lihat Lebih banyak
Video
Komite

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 5679 tahun 2021 tentang Komite Pengembangan Sel Punca dan Sel.

Komite sebagaimana dimaksud bertugas:

  • Memberikan masukan dan pertimbangan kepada Menteri dalam pengambilan kebijakan pengembangan sel punca,dan sel, termasuk pembinaan dan pengawasan pelayanan bank jaringan dan sel punca di fasilitas pelayanan kesehatan;
  • Berkoordinasi dengan instansi dan lembaga terkait;
  • Memberikan rekomendasi pemberian dan pencabutan izin pengembangan sel punca dan rekayasa jaringan di fasilitas pelayanan kesehatan;
  • Membina etika dalam penelitian dan pelayanan sel punca dan rekayasa jaringan;
  • Membentuk jejaring peneliti pada lembaga-lembaga penelitian berbasis pelayanan/penyelenggaraan pelayanan sel punca dan rekayasa jaringan;
  • Membuat laporan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan secara berkala kepada Menteri paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
  • Membuat laporan kepada Menteri pada akhir masa jabatannya
Informasi Lebih Lanjut Mengenai Sel Punca (Stem Cell)

Pelaporan kendala/pertanyaan dapat diajukan melalui :
Email: teknokes.tkpk@kemkes.go.id