Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan


dr. Andi Saguni, MA

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan

Tugas dan Fungsi


   Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Setditjen Yankes) mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi Direktorat Jenderal.  

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Setditjen Yankes menyelenggarakan fungsi:  

1) Koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Direktorat Jenderal;

2) Pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal;

3) Pengelolaan dan penyusunan laporan barang milik negara Direktorat Jenderal;

4) Fasilitasi pelaksanaan pengelolaan satuan kerja badan layanan umum;

5) Koordinasi dan pelaksanaan penjaminan kualitas dan manajemen risiko di lingkungan Direktorat Jenderal;

6) Penyusunan peraturan perundang-undangan Direktorat Jenderal;

7) Penyusunan rumusan perjanjian kerja sama Direktorat Jenderal;

8) Pelaksanaan advokasi hukum Direktorat Jenderal;

9) Koordinasi dan fasilitasi pengawasan dan penyidikan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan;

10) Penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana Direktorat Jenderal;

11) Fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi Direktorat Jenderal;

12) Pengelolaan sumber daya manusia Direktorat Jenderal;

13) Pengelolaan hubungan masyarakat Direktorat Jenderal;

14) Pengelolaan data dan sistem informasi Direktorat Jenderal;

15) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan

16) Pelaksanaan urusan administrasi Sekretariat Direktorat Jenderal.