bahwa ketentuan mengenai akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan sebagai salah satu persyaratan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik upaya peningkatan mutu fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk menjamin kesinambungan pelayanan kesehatan
Unduh