Jumat, 11 Februari 2022 15:08 WIB

Koordinasi Capai Transformasi Sistem Kesehatan

416

Jakarta, 10 Februari 2022

Kementerian Kesehatan melakukan transformasi sistem kesehatan seperti yang diamanahkan Presiden RI kepada Menteri Kesehatan. Konsep transformasi sistem kesehatan yang telah disusun sebagai enam pilar transformasi dan RPJMN Perubahan juga membawa perubahan pada struktur organisasi Kementerian Kesehatan. Hal ini ditandai dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan. Oleh karena itu, dilaksanakan pelantikan pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian Kesehatan.