Jumat, 19 Juli 2024 09:28 WIB

BB Binomika telah diakreditasi terhadap Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan

74

Dalam rangka meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat serta sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi, bahwa Setiap Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah,Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi wajib dilakukan Akreditasi.

Pada tanggal 28-30 Mei 2024 Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan (BB Binomika) telah di akreditasi terhadap Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan dan dinyatakan LULUS PARIPURNA.

“Selamat dan Sukses Selalu Untuk BB Binomika”