Senin, 30 September 2024 14:43 WIB

Limbah Medis

Responsive image
256
Rini Triyaningsih, SKM, MPd - RS Ortopedi Prof.Dr.R.Soeharso Surakarta

Rumah sakit merupakan lembaga kesehatan yang menyediakan layanan kesehatan perorangan  secara  lengkap  dan penuh  bagi  masyarakat  dengan memiliki  fasilitas  pelayanan  rawat  inap, rawat  jalan, dan gawat  darurat. Rumah sakit sebagai penghasil limbah medis terbesar salah satunya limbah yang masuk dalam golongan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang berpotensi besar menyebabkan pencemaran lingkungan. Limbah merupakan sisa dari suatu kegiatan berupa barang atau bahan yang tidak digunakan kembali dan berpotensi terkontaminasi oleh zat yang bersifat infeksius atau kontak dengan pasien. limbah tersebut secara langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan pencemaran lingkungan, merusak lingkungan hidup, bahkan dapat berdampak buruk pada kelangsungan kehidupan manusia.

Secara nasional rumah sakit menyumbang produksi limbah padat sebanyak 376.089 ton/hari dan produksi limbah cair sebanyak 48.985 ton/hari. sehingga dibutuhkan pengolahan limbah medis dan non medis yang sesuai untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan rumah sakit sehingga tercipta kondisi rumah sakit yang sehat dan dapat memutuskan rantai penularan penyakit. Menurut PP No 101 Tahun 2014 tentang pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun limbah medis rumah sakit masuk dalam kategori B3, dimana limbah tersebut terdiri atas :

  1. limbah medis dengan karakteristik infeksius
  2. limbah medis berupa produk bahan kimia kadaluarsa
  3. limbah bahan  farmasi kadaluarsa
  4. peralatan laboratorium terkontaminasi B3
  5. peralatan medis mengandung logam berat
  6. limbah sludge IPAL

Permen  LHK  Nomor  56  tahun  2015 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Teknis  Pengelolaan  Limbah  Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan  Kesehatan,  rumah  sakit merupakan   salah   satu   fasilitas pelayanan     kesehatan     yang menyumbang  produksi  limbah B3  dengan memiliki    kewajiban    melakukan pengelolaan limbah B3 meliputi pengurangan dan pemilahan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan,  penguburan,  dan/atau penimbunan limbah B3. 

Dalam pengolahan limbah diwajibkan melakukan pemilahan dan penyimpanan sesuai dengan karakteristik atau jenis limbah yang dihasilkan. Setiap  tempat  pemilahan  limbah  harus  dilengkapi  atau  dilapisi  dengan  plastik  agar mudah diangkat, diisi, dikosongkan, dan dibersihkan adapun kriteria jenis plastik yang digunakan sesuai dengan limbahnya dalam sebagai berikut, Limbah radioaktif (kantong plastik warna merah), Limbah infeksius, patologi dan anatomi (kantong plastik warna kuning), Limbah sitotoksis (kantong plastik warna ungu) Limbah kimia dan farmasi (kantong plastik warna coklat). Proses pengangkutan limbah medis juga perlu memperhatikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) pada setiap pekerja, sebagai upaya menghindari terjadinya kecelakaan dan kontak langsung antara petugas dengan limbah.
Pengolahan limbah medis harus direncanakan dengan baik. pengolahan yang baik membutuhkan investasi yang mahal dan biaya operasional yang tinggi namun jika tidak dikelola dengan baik, maka mengancam sanksi hukum dan denda yang besar selain dampak kesehatan dan lingkungan. Pengolahan limbah B3 merupakan proses mengurangi atau menghilangkan sifat bahaya, yang dapat dilakukan dengan pengolahan secara termal dengan menggunakan peralatan autoclave dan incenerator. Cara pengolahan secara non termal dapat dilakukan dengan enkapsulasi sebelum ditimbun  dan desinfeksi kimiawi. Namun ada pula pelayanan kesehatan swasta (jasa pihak ketiga) yang dapat membantu penanganan limbah medis.

 

Referensi :

Nurwahyuni, Niki Tri, and Laila Fitria. “Pengolahan Limbah Medis Pada Rumah Sakit.” Pengolahan Limbah Medis Pada Rumah Sakit, vol. Vol.10, 2020, p. 8, https://ejurnal.poltekkes-manado.ac.id/index.php/jkl/article/view/1162/824.

Nila Himayati, and Tri Joko. “EVALUASI PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS PADAT BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DI RUMAH SAKIT TK. II 04.05.01 dr. SOEDJONO MAGELANG.” vol. Vol. 6, 2018, p. 11.

https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jkm/article/view/21457/19937.

Sumber gambar:

https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2020/04/01/IMG-20200317-WA0033.jpg

https://infokes.dinus.ac.id/wp-content/uploads/sites/14/2020/09/limbah-medis-_180503151217-858.jpg

https://media.licdn.com/dms/image/D5612AQHZ0sGDvUzmDA/article-cover_image-shrink_720_1280/0/1677734149558?e=2147483647&v=beta&t=OEb04V5ZST29HVOaZnie2O6LiDV7gPBybxddkQqacF4

https://vanesyayulianti.wordpress.com/wp-content/uploads/2014/12/02052010026.jpg