Rumah sakit merupakan lembaga kesehatan yang menyediakan layanan kesehatan perorangan secara lengkap dan penuh bagi masyarakat dengan memiliki fasilitas pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Rumah sakit sebagai penghasil limbah medis terbesar salah satunya limbah yang masuk dalam golongan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang berpotensi besar menyebabkan pencemaran lingkungan. Limbah merupakan sisa dari suatu kegiatan berupa barang atau bahan yang tidak digunakan kembali dan berpotensi terkontaminasi oleh zat yang bersifat infeksius atau kontak dengan pasien. limbah tersebut secara langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan pencemaran lingkungan, merusak lingkungan hidup, bahkan dapat berdampak buruk pada kelangsungan kehidupan manusia.
Secara nasional rumah sakit menyumbang produksi limbah padat sebanyak 376.089 ton/hari dan produksi limbah cair sebanyak 48.985 ton/hari. sehingga dibutuhkan pengolahan limbah medis dan non medis yang sesuai untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan rumah sakit sehingga tercipta kondisi rumah sakit yang sehat dan dapat memutuskan rantai penularan penyakit. Menurut PP No 101 Tahun 2014 tentang pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun limbah medis rumah sakit masuk dalam kategori B3, dimana limbah tersebut terdiri atas :
Permen LHK Nomor 56 tahun 2015 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, rumah sakit merupakan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang menyumbang produksi limbah B3 dengan memiliki kewajiban melakukan pengelolaan limbah B3 meliputi pengurangan dan pemilahan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, penguburan, dan/atau penimbunan limbah B3.
Dalam pengolahan limbah diwajibkan melakukan pemilahan dan penyimpanan sesuai dengan karakteristik atau jenis limbah yang dihasilkan. Setiap tempat pemilahan limbah harus dilengkapi atau dilapisi dengan plastik agar mudah diangkat, diisi, dikosongkan, dan dibersihkan adapun kriteria jenis plastik yang digunakan sesuai dengan limbahnya dalam sebagai berikut, Limbah radioaktif (kantong plastik warna merah), Limbah infeksius, patologi dan anatomi (kantong plastik warna kuning), Limbah sitotoksis (kantong plastik warna ungu) Limbah kimia dan farmasi (kantong plastik warna coklat). Proses pengangkutan limbah medis juga perlu memperhatikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) pada setiap pekerja, sebagai upaya menghindari terjadinya kecelakaan dan kontak langsung antara petugas dengan limbah.
Pengolahan limbah medis harus direncanakan dengan baik. pengolahan yang baik membutuhkan investasi yang mahal dan biaya operasional yang tinggi namun jika tidak dikelola dengan baik, maka mengancam sanksi hukum dan denda yang besar selain dampak kesehatan dan lingkungan. Pengolahan limbah B3 merupakan proses mengurangi atau menghilangkan sifat bahaya, yang dapat dilakukan dengan pengolahan secara termal dengan menggunakan peralatan autoclave dan incenerator. Cara pengolahan secara non termal dapat dilakukan dengan enkapsulasi sebelum ditimbun dan desinfeksi kimiawi. Namun ada pula pelayanan kesehatan swasta (jasa pihak ketiga) yang dapat membantu penanganan limbah medis.
Referensi :
Nurwahyuni, Niki Tri, and Laila Fitria. “Pengolahan Limbah Medis Pada Rumah Sakit.” Pengolahan Limbah Medis Pada Rumah Sakit, vol. Vol.10, 2020, p. 8, https://ejurnal.poltekkes-manado.ac.id/index.php/jkl/article/view/1162/824.
Nila Himayati, and Tri Joko. “EVALUASI PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS PADAT BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DI RUMAH SAKIT TK. II 04.05.01 dr. SOEDJONO MAGELANG.” vol. Vol. 6, 2018, p. 11.
https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jkm/article/view/21457/19937.
Sumber gambar:
https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2020/04/01/IMG-20200317-WA0033.jpg
https://infokes.dinus.ac.id/wp-content/uploads/sites/14/2020/09/limbah-medis-_180503151217-858.jpg
https://vanesyayulianti.wordpress.com/wp-content/uploads/2014/12/02052010026.jpg