Jakarta (28/10) - Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan bekerjasama dengan Komite Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional menyelenggarakan Workshop Etik Penelitian Kesehatan di Rumah Sakit secara hybrid.
Sebagai upaya mewujudkan ketahanan kesehatan melalui pengembangan teknologi kesehatan, Kementerian Kesehatan telah menetapkan Clinical Research Centre (CRC) dan Clinical Reseach Unit (CRU). CRC akan melaksanakan tugas sebagai koordinator, fasilitator dan evaluator pelaksanaan penelitian klinik di Indonesia yang berkedudukan di Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan, sedangkan CRU menjadi pelaksana penelitian klinik yang berkedudukan di rumah sakit.
Penelitian Klinik di Indonesia sejalan dengan agenda Transformasi Kesehatan. Hal ini sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan, bahwa Rumah Sakit dalam menyelenggarakan fungsi penelitian dapat membentuk pusat penelitian guna pengembangan layanan kesehatan, melalui inovasi penelitian yang dikembangkan oleh Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan harus diberi dukungan dan kebebasan secara bertanggung jawab. Peneliti juga harus tetap memperhatikan Prinsip Etik dalam Penelitian Kesehatan yang meliputi Prinsip menghormati harkat martabat manusia (respect for persons), Prinsip berbuat baik (beneficence) dan tidak merugikan (non-maleficence) dan Prinsip keadilan (justice).
Direktur Tata Kelola berharap pertemuan ini mampu dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh rumah sakit dalam melakukan penelitian klinik agar dapat memenuhi kaidah etik, kaidah ilmiah, metodologi ilmiah, dan izin dari pihak yang berwenang demi menjamin mutu penelitian di rumah sakit serta dapat dipublikasikan dalam jurnal-jurnal bereputasi nasional dan internasional serta mewujudkan ekosistem pengembangan teknologi kesehatan dalam upaya mewujudkan ketahanan kesehatan yang kuat dan berbudaya.