Selasa, 03 September 2024 17:13 WIB

Public Hearing RPMK Substansi Praktik Mandiri Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan

Responsive image
ant/rfs - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
44

Jakarta (02/09) – Sebagai tindaklaanjut pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kementerian Kesehatan khususnya Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan kembali Kegiatan Public Hearing terkait rencana penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) Substansi Praktik Mandiri Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. 
Direktur Pelayanan Kesehatan Primer, dr. Obrin Parulian, M.Kes berkesempatan membuka dan hadir secara langsung dalam kegiatan Public Hearing RPMK Kesehatan peraturan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023. 

Dalam sambutannya, Direktur PKP, menyampaikan  bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kiranya akan menjadi awal yang baru untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia, termasuk daerah terpencil, perbatasan, maupun kepulauan. Indonesia saat ini dihadapkan pada tantangan yang besar dalam upaya meningkatkan aksesibilitas dan mutu layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“UU Kesehatan ini tentu tidak tidak akan berjalan jika tidak diturunkan melalui regulasi lainnya. Sebagai turunannya telah ditindaklanjuti dengan ditetapkannya PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sebagai regulasi turunan untuk implementasi UU No 17 tahun 2023 dan PP No 28 tahun 2024 ini perlu disusun Peraturan Menteri Kesehatan untuk mengatur Amanah-amanah yang terdapat dalam UU  dan PP”, ungkap dr. Obrin Parulian, M. Kes. 


Pada public hearing kali ini yang menjadi diskusi pembahasan adalah substansi yang didelegasikan menjadi Peraturan Menteri Kesehatan terkait Pasal 769 ayat (2) dan Pasal 775 PP Kesehatan mengenai Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa praktik mandiri Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri dan Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri. Dimana dalam Konsep  Praktik Mandiri Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 
Kegiatan Public Hearing ini akan mengundang dan menghadirkan sejumlah pakar dan praktisi terkait untuk membahsan dan mendiskusikan substansi-substansi yang terkait dengan ranah Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. Public Hearing Peraturan Turunan UU Kesehatan dan Peraturan Pemerintah akan diselenggarakan dengan tujuan untuk mendapatkan asupan publik yang bermakna. 

Kegiatan ini dapat diikuti oleh masyarakat umum melalui saluran YouTube Kementerian Kesehatan. Selain itu partisipasi publik dalam memberikan asupan yang bermakna juga dapat dilaksanakan melalui website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan RPMK berlangsung.