Senin, 20 November 2023 13:15 WIB

Kabupaten Cilacap Segera Implementasikan Pelaksanaan Uji Coba Redistribusi Kepesertaan JKN di FKTP

Responsive image
rfs - Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer
85

Semarang (17/11) –  Pasca ditandatanganinya surat penyataan komitmen pelaksanaan uji coba pemindahan/redistribusi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) oleh Pj Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar, SKM,M.Sc.,M.Si, maka Kabupaten Cilacap akan segera mengimplementasikan pelaksanaan uji coba pemindahan/redistribusi kepesertaan JKN di FKTP di wilayah Kabupaten Cilacap.

PJ Bupati Cilacap menandatangani surat dukungan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Cilacap yang isinya menyatakan kesiapan pemerintah Kabupaten Cilacap untuk melaksanakan pemindahan/redistribusi kepesertaan Jaminan Kesehatan di FKTP dalam rangka peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan.

Acara penandatanganan komitmen pelaksanaan uji coba pemindahan/redistribusi kepesertaan JKN di FKTP, berlangsung di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, di Semarang, Jawa Tengah. Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Primer Kementerian Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Asisten Deputi Manajemen Mutu dan Kerjasama Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan, serta Kepala BPJS Kesehatan KC Purwokerto.

dr. Obrin Parulian, M.Kes yang hadir langsung menyaksikan penandatanganan surat pernyataan tersebut, menyampaikan bahwa prosesi penandatangann surat komitmen oleh PJ Bupati Cilacap kali ini merupakan upaya penguatan pelayanan kesehatan primer melalui implementasi redistribusi kepesertaan jaminan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang merupakan bagian dari kebijakan transformasi sistem kesehatan dimana salah satu tujuannya adalah untuk peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan.

Kabupaten Cilacap sebagai kabupaten dengan wilayah terluas di Provinsi Jawa Tengah, memiliki capaian Universal Health Coverage (UHC) sampai saat ini sebesar 83,49% (1.682.186). Dengan jumlah kepesertaan JKN Kab. Cilacap sebesar 1.6 juta orang,  adanya inovasi program pemindahan/redistribusi kepesertaan JKN ini, pemerintah berharap tidak terjadi penumpukan kepesertaan JKN di FKTP yang akan berdampak pada tidak meratanya mutu dan layanan kesehatan di masyarakat.

Dengan ditandatanganinya surat pernyataan ini, saat ini Kabupaten Cilacap menjadi kabupaten kedua di Provinsi Jawa Tengah, setelah Kabupaten Brebes, yang siap melaksanakan Uji Coba Pemindahan/Redistribusi Kepesertaan JKN di FKTP. Pemindahan kepesertaan JKN merupakan  amanat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dimana disebutkan bahwa kepesertaan yang terdaftar di FKTP masih belum merata, untuk itu BPJS Kesehatan dapat melakukan pemindahan peserta ke FKTP lain dengan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.