Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan


dr. Sunarto, M.Kes

Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan

Tugas dan Fungsi


    Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan (Dit. TKPK) mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi,evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola pelayanan kesehatan.  

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan (Dit. TKPK) menyelenggarakan fungsi:  

1) Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pelayanan kesehatan dan pengampuan rumah sakit dan wahana pendidikan;

2) Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pelayanan kesehatan dan pengampuan rumah sakit dan wahana pendidikan;

3) Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan pelayanan kesehatan dan pengampuan rumah sakit dan wahana pendidikan;

4) Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan pelayanan kesehatan dan pengampuan rumah sakit dan wahana pendidikan;

5) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan

6) Pelaksanaan urusan administrasi Direktorat.