Jumat, 11 September 2020 09:08 WIB

Pelantikan Pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian Kesehatan RI

513

JAKARTA - "Selamat kepada saudara-saudara yang mulai hari ini telah menjadi pejabat fungsional penuh. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Namun, sebagai pejabat fungsional tidak hanya mengumpulkan angka kredit melainkan harus bekerja sebagai profesionalisme sesuai dengan nama jabatan fungsional yang melekat. Semoga Saudara-saudara amanah dalam mengemban jabatan ini dan dapat menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya", demikian sambutan Sekjen Kemenkes RI pada acara pelantikan pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Kesehatan RI. 

Hari Senin 7 September 2020, sebanyak 425 pejabat fungsional ini dilantik oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, drg. Oscar Primadi, MPH bertempat di Auditorium Prof.GA. Siwabessy. Adapun Pejabat fungsional yang dilantik meliputi jabatan fungsional dokter pendidik klinis ahli utama, administrasi kesehatan, analisis kepegawaian, arsiparis, radiografer, rekam medik, pranata laboratorium, pranata humas, perancang peraturan dan perundang-undangan yang berasal dari Kantor pusat maupun satuan kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan RI.