Rabu, 07 April 2021 13:46 WIB

Dibuka Pengusulan Calon Anggota BPRS Indonesia dari Unsur Tokoh Masyarakat

Responsive image
Humas - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
442

JAKARTA – Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Indonesia merupakan unit nonstruktural pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat.

Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Indonesia periode Tahun 2018-2020 pada tanggal 31 Desember 2020, maka dilakukan pengusulan calon anggota BPRS Indonesia masa keanggotaan Tahun 2021-2023 dari unsur Tokoh Masyarakat dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Sehat fisik dan mental.
  3. Tidak menjadi anggota salah satu partai politik.
  4. Cakap, jujur, memiliki moral, etika, integritas yang tinggi, memiliki reputasi yang baik, dan memahami masalah yang berkaitan dengan perumahsakitan.
  5. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
  6. Melepaskan jabatan pemerintahan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota BPRS.
  7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  8. Bukan tenaga kesehatan.

Batas waktu pengusulan penjaringan usulan nama calon anggota BPRS Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 10 April 2021 melalui : seleksibprsi@gmail.com .