Senin, 11 Januari 2021 07:55 WIB

Per 1 Januari 2021, RSUP Surakarta Melayani Pasien BPJS Kesehatan

Responsive image
Windhy Jayanti - RSUP Surakarta
2816

SURAKARTA - Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (BBKPM) Surakarta yang selanjutnya berubah menjadi Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Surakarta berdasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Surakarta. RSUP Surakarta merupakan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang memberikan pelayanan rujukan bagi pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam rangka pemberian pelayanan bagi pasien JKN, RSUP Surakarta mengeluarkan pers release yang menginformasikan beberapa informasi sebagai berikut :

  1. Terhitung 1 Januari 2021, RSUP Surakarta telah melayani pasien JKN yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan;
  2. Nama dan Kode FKRTL terhitung tanggal 1 Januari 2021 mengalami perubahan dari yang semula Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (BBKPM) Surakarta dengan kode faskes 1124R006 menjadi Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta dengan kode faskes 0171R023;
  3. Dengan perubahan status tersebut, pelayanan RSUP Surakarta semakin lengkap dengan jenis pelayanan yang ada sebagai berikut :
    • Pelayanan speslialis Penyakit Dalam;
    • Pelayanan spesialis Anak;
    • Pelayanan spesialis Bedah;
    • Pelayanan spesialis Obsgyn (dalam proses);
    • Pelayanan spesialis Paru;
    • Pelayanan spesialis Kejiwaan;
    • Pelayanan spesialis THT-KL (dalam proses);
    • Pelayanan spesialis radiologi;
    • Pelayanan spesialis patologi klinik.